Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Dalam Operasi Lintas Daerah, Polres Situbondo-Badung Bongkar Jaringan Curanmor

Dalam Operasi Lintas Daerah, Polres Situbondo-Badung Bongkar Jaringan Curanmor

cek disini

Garis Lintas Bali-Situbondo Runtuh: Polres Situbondo dan Badung Ungkap Jaringan Curanmor yang Terorganisir

Kabar Bangli– Dalam sebuah operasi cerdas dan terkoordinasi yang membuktikan bahwa kejahatan tidak kenal batas wilayah, tetapi penegakan hukum juga demikian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil membongkar sebuah jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor lintas daerah. Kolaborasi yang solid dengan rekan-rekan mereka dari Satreskrim Polres Badung, Bali, berujung pada pengamanan empat tersangka dengan peran yang saling mendukung dalam mata rantai kejahatan tersebut.

Kolaborasi Lintas Provinsi untuk Keamanan Warga

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, dalam konferensi pers pada Kamis (11/9/2025), menekankan pentingnya kerjasama antar daerah dalam memerangi kejahatan. “Kami bekerjasama dengan Polres Badung di Bali untuk membongkar jaringan pencurian sepeda motor dan penadahan ini. Ini adalah bukti bahwa pelaku kejahatan mungkin berpikir mereka bisa bersembunyi di balik batas wilayah, tetapi kami, aparat penegak hukum, memiliki jaringan yang lebih kuat dan lebih luas,” tegas Agung.

Dalam Operasi Lintas Daerah, Polres Situbondo-Badung Bongkar Jaringan Curanmor
Dalam Operasi Lintas Daerah, Polres Situbondo-Badung Bongkar Jaringan Curanmor

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Tak Ganggu Kebun Bawang, Tantangan Justru Datang dari Harga

Operasi gabungan ini tidak hanya mengamankan pelaku tetapi juga mengembalikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya korban yang merasakan langsung dampak dari tindakan kriminal ini.

Awal Mula Terungkapnya Jaringan: Satu Motor Hilang, Jejak yang Tertangkap CCTV

Cerita panjang pengungkapan ini berawal dari laporan seorang warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, pada Jumat (15/8/2025). Sebuah motor Honda Scoopy miliknya raib dari tempat parkir. Peristiwa yang sering dianggap sebagai kejahatan lokal biasa ini justru menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Tim Reskrim Polres Situbondo, dipimpin langsung oleh AKP Agung, segera bergerak cepat. Titik terang pertama didapat dari rekaman CCTV di kediaman korban. Rekaman itu tidak hanya menangkap momen pencurian tetapi juga memberikan petunjuk visual yang cukup jelas mengenai pelaku dan modus operandinya. Jejak digital dan fisik mulai ditelusuri, mengantarkan penyidik pada identitas para pelaku.

Peran Masing-Masing: Pencuri, Penadah, dan Jaringan Pemasaran

Setelah melalui penyelidikan mendalam, pada Selasa (19/8/2025), polisi melakukan penangkapan pertama. Tersangka MM (32), yang berperan sebagai penadah (penerima barang curian), berhasil diamankan. Dari tangan MM, polisi mengamankan satu unit motor Honda Scoopy berwarna coklat hitam yang merupakan motor hasil curian.

Pengakuan MM kemudian membuka mata rantai selanjutnya. Ternyata, motor curian tersebut dibelinya dari dua orang lainnya, yaitu SR (37) dan IW (28), dengan harga yang sangat murah, hanya Rp 5,5 juta. MM kemudian akan menjualnya kembali untuk mencari keuntungan. Peran MM sebagai penadah sangat krusial dalam jaringan ini, karena dialah yang menjadi ‘pasar’ yang membuat aksi pencurian SR dan IW memiliki nilai ekonomi.

Operasi Tangkap Tangan di Pulau Dewata

Pengembangan kasus tidak berhenti di Situbondo. Jejak SR dan IW mengarah ke Bali. Di sinilah kerjasama dengan Polres Badung diaktifkan. Pada Rabu (10/9/2025), tim gabungan dari kedua polres tersebut bergerak simultan.

IW berhasil ditangkap di wilayah Bali. Sementara itu, SR, yang ternyata juga terlibat dalam kasus lain di wilayah hukum Polres Badung, telah lebih dulu ditangani oleh pihak kepolisian setempat. Selain itu, terungkap pula satu pelaku lain, NR, yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Polres Banyuwangi atas kasus yang berbeda. Polisi menduga kuat adanya keterkaitan peran NR dalam jaringan yang sama, menunjukkan bahwa jaringan ini mungkin telah beroperasi cukup lama dan memiliki beberapa anggota.

Ancaman Hukuman dan Barang Bukti

Keempat tersangka kini menghadapi pasal yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara. Selain itu, untuk tersangka MM, juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit motor Honda Scoopy beserta kunci kontak dan STNK-nya, yang siap untuk dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *