Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Suasana Panas di Festival, Aparat Selamatkan Dua Pencopet dari Amukan Massa

Suasana Panas di Festival, Aparat Selamatkan Dua Pencopet dari Amukan Massa

cek disini

Polisi Tangkap Dua Pencopet yang Sengaja Datang dari Jawa Timur untuk Beraksi di Buleleng Festival 2025

Kabar Bangli– Suasana riuh dan sukacita Buleleng Festival 2025 ternoda oleh aksi dua pencopet yang sengaja datang jauh-jauh dari Kota Malang, Jawa Timur, untuk beraksi di tengah kerumunan penonton konser. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (22/8/2025) malam itu berakhir dengan pengamanan kedua pelaku oleh aparat gabungan, menyelamatkan mereka dari amuk massa yang murka.

Aksi Kecil di Tengah Pesta Besar

Buleleng Festival 2025, yang digelar untuk mempromosikan pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Buleleng, berhasil menarik ribuan pengunjung. Puncak acara adalah konser musik yang dipadati penonton. Namun, di balik gemerlap lampu dan dentuman musik, dua pasang mata justru mencari celah untuk kejahatan.

Suasana Panas di Festival, Aparat Selamatkan Dua Pencopet dari Amukan Massa
Suasana Panas di Festival, Aparat Selamatkan Dua Pencopet dari Amukan Massa

Baca Juga: Tim Opsnal Polres Jembrana Ringkas Residivis Pencuri Tas Berisi Rp19 Juta

Dua pria itu, Saiful Anwar (27) dan rekannya yang masih di bawah umur berinisial MGRP, memanfaatkan situasi padat dan hiruk-pikuk untuk melancarkan aksinya. Korban, Prilla Aryana (46), yang asyik menikmati konser, sama sekali tidak menyadari bahwa ponselnya, Poco C65 warna hitam, telah raib digasak dari saku celananya.

Modus Operandi yang Terpantau

Berdasarkan keterangan polisi, aksi mereka ternyata tidak spontan, melainkan telah direncanakan. Keduanya sengaja melakukan perjalanan dari Malang ke Buleleng dengan satu misi: mencopet.

MGRP, yang bertindak sebagai eksekutor, mendekati korban di tengah kerumunan yang berdesakan. Dengan licin, ia menyelipkan tangannya ke dalam saku celana korban dan mengambil ponsel. Barang curian itu kemudian dengan cepat dioper kepada Saiful Anwar yang berperan sebagai penerima dan menunggu di lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian.

Namun, gerak-gerik mencurigakan mereka tidak luput dari pengamatan aparat gabungan polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang siaga mengamankan acara. Aksi mereka terpantau jelas.

Nyaris Dihajar Massa dan Pengamanan Aparat

Saat dipergoki, situasi sempat panas. Pelaku yang ketahuan panik dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkan ponsel curian ke kerumunan. Aksi ini memicu kemarahan penonton yang menyaksikan. Kedua pencopet nyaris menjadi sasaran amuk massa yang geram dengan ulah mereka.

Beruntung, aparat gabungan yang dipimpin oleh Satpol PP sigap mengendalikan situasi. Mereka berhasil menenangkan massa dan menyelamatkan kedua pelaku dari ancaman kekerasan. Keduanya kemudian diamankan dan diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut.

Konfirmasi Polisi dan Ancaman Hukum

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, membenarkan insiden tersebut. Dalam konferensi pers pada Minggu (7/9/2025), Widura menjelaskan, “Benar, kami mengamankan dua orang pelaku pencopetan di area Buleleng Festival. Saat menjalankan aksinya, pelaku ketahuan sehingga langsung diamankan. Ponsel sempat dibuang, tetapi berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti.”

Barang bukti ponsel senilai Rp 2,6 juta tersebut telah dikembalikan kepada korban. Widura juga menyampaikan bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya dan sengaja datang dari Malang untuk mencari mangsa di festival yang ramai.

Atas perbuatannya, Saiful Anwar, sebagai pelaku dewasa, dijerat dengan dua pasal, yaitu:

  • Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.

  • Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Sementara, pelaku kedua, MGRP, yang masih di bawah umur, akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Peringatan untuk Pengunjung Festival

Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama pengunjung event-event besar yang ramai. Kapolres Buleleng mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang bawaan mereka dengan baik di tengah kerumunan.

“Kami selalu mengerahkan personel untuk pengamanan, tetapi kewaspadaan individu adalah yang utama. Letakkan dompet dan ponsel di tempat yang sulit dijangkau, seperti saku dalam atau tas yang dipakai di depan,” pesan Widura.

Insiden ini juga menunjukkan efektivitas pengawasan aparat gabungan dalam mencegah dan menangani tindak kriminalitas di momen-momen keramaian, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berniat melakukan kejahatan bahwa Buleleng bukanlah tempat yang toleran terhadap aksi kriminal.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *