Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Tim Opsnal Polres Jembrana Ringkas Residivis Pencuri Tas Berisi Rp19 Juta

Tim Opsnal Polres Jembrana Ringkas Residivis Pencuri Tas Berisi Rp19 Juta

cek disini

Polisi Ringkas Residivis Pencuri Tas dalam Pikap di Jembrana, Uang Rp19 Juta Raib dari Kendaraan yang Tertidur

Kabar Bangli– Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana kembali menunjukkan ketangguhannya dengan menangkap seorang residivis kasus pencurian. Pelaku berinisial IKH (31), warga Kecamatan Negara, berhasil diringkus di kediamannya usai melakukan aksi pencurian tas berisi uang tunai sebesar Rp19 juta dari dalam sebuah pikap yang terparkir di Jalan Udayana. Kejadian yang berlangsung pada dinihari itu menyasar korban yang sedang tertidur pulas di dalam kabin mobilnya.

Kesempatan di Tengah Lelahnya Korban

Berdasarkan penuturan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, peristiwa ini terjadi pada Minggu dinihari, 27 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 Wita. Korban yang dilanda kelelahan memilih untuk beristirahat di dalam pikapnya, sebuah keputusan yang sayangnya dibarengi dengan kecerobohan.

“Korban tertidur di dalam kendaraan. Pelaku memanfaatkan situasi dengan mengambil tas milik korban melalui jendela sebelah kanan yang tidak tertutup rapat,” jelas Ipda Budi Arnaya.

Tim Opsnal Polres Jembrana Ringkas Residivis Pencuri Tas Berisi Rp19 Juta
Tim Opsnal Polres Jembrana Ringkas Residivis Pencuri Tas Berisi Rp19 Juta

Baca Juga: Di Jantung Bali, Bangli Bangkit dengan Strategi Baru Lindungi Kekayaan Intelektual

Korban baru menyadari kehilangannya saat terbangun dari tidurnya. Tas berwarna abu-abu yang berisi uang Rp19 juta serta berbagai barang berharga lainnya telah raib. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.

Jerat Hukum Menanti, Polisi Ingatkan Warga

Atas perbuatannya, IKH dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pasal ini mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Momentum ini dimanfaatkan oleh jajaran Polres Jembrana untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat. Kasi Humas Polres Jembrana, mewakili Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menyampaikan pesan pentingnya kewaspadaan.

“Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan,” ujarnya pada Sabtu (6/9/2025).

Ia berpesan agar masyarakat tidak pernah meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, sekalipun dalam kondisi terkunci. “Gunakan selalu pengamanan tambahan dan pastikan semua jendela serta pintu mobil telah tertutup sempurna sebelum ditinggalkan atau saat beristirahat di dalamnya,” tambahnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan ke layanan polisi 110. Laporan yang cepat dan akurat sangat membantu polisi untuk bergerak tepat sasaran dan mengamankan komunitas dari ancaman kejahatan.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *