Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Keluarga Yakin Mangku Luwes Rencanakan Pembunuhan

cek disini

BANGLIKasus maut arena tajen di Bangli, masih bergulir di meja hijau. Keluarga pun sangat yakin, Mangku Luwes memang sudah merencanakan pembunuhan ini.

Hal ini diutarakan Gede Ariana, yang menjadi pendamping keluarga Komang Alam. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini, menjadi pendamping keluarga korban bukan pengacara dalam kasus ini.

Dalam Podcast Tribun Bali, ia menjelaskan beberapa point tentang keyakinan niat Mangku Luwes yang memang berencana membunuh Komang Alam.

Persidangan kasus pembunuhan Komang Alam dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes akan memasuki sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bangli, Kamis 13 November 2025.

Baca Juga: Pemkab Bangli adakan lomba Baleganjur memaknai Hari Pahlawan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli menuntut Mangku Luwes dengan hukuman penjara 20 tahun.

Mangku Luwes dijerat Pasal 338 KUHP atau alternatif Pasal 354 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.

Dalam sidang putusan besok, pihak keluarga meminta majelis hakim menjatuhkan hukum berat pada Mangku Luwes.

Keluarga menginginkan Mangku Luwes dihukum seumur hidup, hingga hukuman mati supaya setimpal dengan perbuatannya. Keluarga menginginkan pasal yang digunakan adalah pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

1. Seperti beredar dalam video, sebelum datang ke arena tajen (TKP), Mangku Luwes dari lokasi pertamanya sudah menyebut kata, “mati…mati”.

2. Mangku Luwes datang ke arena tajen, padahal bukan bebotoh, dengan membawa senjata tajam berupa pisau yang ditaruh dipinggangnya.

3. Mangku Luwes dengan sengaja menghilangkan nyawa Komang Alam, dengan luka tusukan yang mengenai organ vital paru-paru hingga jantung.

4. Mangku Luwes berstatus residivis yang baru keluar dari penjara Nusa kambangan, dengan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan tahun 2016, dan sekarang melakukan kasus yang sama.

Baca Juga: Verifikasi APBD Bangli 2026 Belum Juga Turun

Keluarga berharap majelis hakim punya hati nurani, dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. “Kalau tidak hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” sebutnya.

Jika divonis 20 tahun penjara sesuai tuntuntan jaksa, keluarga menerima namun tidak merasa puas. Jadi harus divonis lebih berat dari 20 tahun penjara.

Bagaimana kalau divonis di bawah 20 tahun penjara, keluarga dipastikan tidak terima dan akan lakukan banding.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *